Hello!
Welcome to lntsworld~
Pada sharing kali ini, aku akan membahas mengenai legalisasi dokumen melalui Kedutaan, yaitu Apostille. Untuk teman-teman yang bingung, apakah apostille merupakan sebuah kewajiban?
Jawabannya adalah tidak. Pada umumnya, berdasarkan informasi yang beredar, apostille merupakan sebuah langkah wajib bagi pendaftar GKS melalui university track atau jalur universitas. Namun, kenyataannya tergantung pada setiap universitas nya. Setelah ngerasain daftar GKS dengan teman-teman GKS hunters lainnya, ternyata banyak juga loh teman-teman yang ingin mendaftar di kampus yang tidak mengharuskan apostille. Jadi, mereka mengumpulkan informasi mengenai universitas mana yang mengharuskan apostille, mana yang tidak mengharuskan.
Aku mendaftar di Chung Ang University di Seoul melalui jalur universitas. Syarat dari Chung Ang, ada dokumen yang wajib di apostille yaitu ijazah dan transkrip. Oleh karena itu, aku segera mencari lembaga atau agen yang bisa membantu proses apostille mulai dari legalisir Kemenkumham hingga Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta, karena aku berdomisili di Surabaya.
Secara garis besar, tahapan untuk apostille adalah :
1. Menyiapkan dokumen dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Korea
2. Legalisir dokumen yang sudah dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Korea ke Notaris.
3. Dokumen yang sudah dilegalisir oleh Notaris, dilegalisir ke Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) di Jakarta.
4. Dokumen yang telah dilegalisir oleh Kemenkumham, dilegalisir ke Kemenlu (Kementrian Luar Negri Republik Indonesia) di Jakarta.
5. Dokumen yang sudah di legalisir oleh Kemenlu, dilegalisir ke Kedutaan Korea Selatan di Indonesia. Setelah itu, berhasil mendapatkan cap apostille pada dokumen-dokumen yang kamu bawa.
Berapa biaya yang diperlukan untuk legalisir dari Kemenkumham hingga Kedutaan Korea Selatan?
Karena aku tinggal di Surabaya dan adanya pandemi Covid-19 ini, aku kesulitan jika harus mengurus legalisir di Jakarta sendiri. Akhirnya, aku memutuskan untuk menggunakan jasa dari BeasiswaKorea.com. Aku sudah pernah mengikuti beasiswa mentorship yang diadakan oleh Beasiswa Korea setiap bulannya. Oleh karena itu, aku sudah membangun kepercayaan terhadap Beasiswa Korea dan akhirnya aku bertanya mengenai biaya jasa nya.
Per Januari 2021 kemarin, beasiswa jasa BeasiswaKorea.com adalah :
1. Legalisir Kemenkumham = Rp. 175.000 / dokumen
2. Legalisir Kemenlu = Rp. 175.000 / dokumen
3. Legalisir Kedubes = Rp. 250.000 / bundle
Lama proses nya adalah sekitar 14 hari kerja setelah proses pembayaran. Kalau dibandingkan dengan jasa yang dipromosikan melalui internet, masih dapat dibilang terjangkau. Namun, memang akan jauh lebih murah jika bisa mengurus sendiri di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedubes.
Berdasarkan pengalaman aku, mendekati hari H GKS (KGSP) dibuka, ada banyak relasi dari teman-teman GKS hunters yang membuka jasa untuk membantu teman-teman yang ada di luar Jakarta dalam proses legalisir tersebut. Harga jasa yang ditawarkan pun murah, mulai dari Rp. 50.000 hingga Rp. 75.000 per dokumen, belum termasuk biaya legalisir Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Prosesnya pun cepat, ada yang menawarkan 5 hari kerja hingga 10 hari kerja.
Sekian sharing mengenai proses dan biaya apostille untuk mendaftar GKS (KGSP) jalur universitas (univesity track).
Semangat!
Semoga berhasil
-LNT-
Comments
Post a Comment